Surat Izin Air Soft Gun itu Wajib Ada
Pistol olahraga, Airsoft Gun saat ini banyak dimiliki masyarakat, Senjata laras pendek mirip kepunyaan TNI itu diduga sering disalahgunakan pemiliknya, seperti meneror atau debt kolektor.
Padahal kepemilikan senjata di tanah air yang punya otoritas adalah TNI/Polri. Tetapi khusus olahraga cabang menembak hanya Perbakin yang digunakan saat pertandingan even resmi.
“Kita duga banyak ditangan masyarakat namun pistol tersebut ditengarai tanpa izin dan tidak terdaftar pada aparat Kepolisian,” ujar Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan, Kamis (1/3).
Kata Kapolda, bagi mereka yang menyimpan jika kedapatan akan diproses juga dari mana seseorang memperolehnya apakah punya surat izin dan terdaftar. Bisa saja, kata Kapolda mungkin seseorang itu anggota Perbakin atau klub sebagai salah satu cabang olahraga resmi yang punya otoritas mengeluarkan rekomendasi, tetapi sekali lagi digunakan untuk olahraga. “Pistol tersebut kalau kena mata bisa buta juga,” ujarnya lagi.
Kapolda mengimbau masyarakat saling dukung kamtibmas khususnya di lingkungan masing-masing. Sehingga kondisi Aceh tetap kondusif dan pelaksanaan Pemilukada berlangsung lancar dan sukses.(imj)